Seksi Pendidikan Madrasah

Tugas:
Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah (PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 394).
 

Pendidikan madrasah dimaksud terdiri dari:

  1. Raudhatul Athfal (RA);
  2. Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  3. Madrasah Tsanawiyah (MTs); dan
  4. Madrasah Aliyah (MA).


Fungsi:
Merujuk pada fungsi Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 366 Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
  2. Pelaksana pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
  3. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.


Susunan Organisasi Seksi Pendidikan Madrasah:

  1. Koordinator Kurikulum dan Evaluasi;
  2. Koordinator Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
  3. Koordinator Sarana dan Prasarana;
  4. Koordinator Kesiswaan; dan
  5. Koordinator Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah.


Kepala Seksi Pendidikan Madrasah:

Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim